Jumat, 07 Desember 2012

BEI Terapkan Perubahan Jam Dagang Menjadi Jam 9 Pagi Mulai Januari 2013

BEI Terapkan Perubahan Jam Dagang Menjadi Jam 9 Pagi Mulai Januari 2013Bursa Efek Indoensia (BEI) siap menerapkan perubahan jam perdagangan atau dimajukan 30 menit menjadi pukul 09.00 WIB, pada 2 Januari 2013. Ini tertuang dalam revisi peraturan nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Samsul Hidayat menjelaskan, revisi peraturan yang paling pokok adalah pemajuan 30 menit lebih awal dari perdagangan yang berlaku saat ini, pukul 9.30. Tentu dengan pemajuan ini akan mendekatkan waktu perdagangan denga bursa lain di regional.
“Agar BEI tidak hanya menjadi follower dan dapat menjadi alternatif pilihan investasi untuk alokasi portofolio pelaku asing. Dan memberi waktu lebih nyaman bagi investor di Indonesia bagian tengah dan timur,” kata Samsul di kantornya, Kamis (29/11/2012).
Selain pemajuan jam perdagangan 30 menit, BEI juga menerapkan sesi pra-penutupan atau pre-closing untuk perdagangan di pasar reguler. Tujuannya meminimalkan marking the close serta meningkatkan kualitas pasar, khususnya pada saat penutupan perdagangan.
“Akan ada pula penerapan sesi pasca penutupan atau post-trading untuk perdagangan di pasar reguler, guna memberikan kesempatan bagi nasabah untuk menutup atau melengkapi posisi transaksinya,” tambah Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre PJ Toelle.
Secara teknis, perubahan waktu perdagangan antara lain sesi pre-opening pada order entry berubah dari 09.10-09.25 menjadi 08.45-08.55. Pre-opening untuk pembentukan harga pembukaan dan alokasi transaksi pada harga pembukaan dari awalnya pukul 09.25-09.29.59 menjadi 08.55.01-08.59.99.
Sementara periode sesi I (Senin-Kamis) pada seluruh pasar menjadi 09.00 hingga 12.00 dan dilanjutkan sesi II pada pukul 13.30-15.49.59. Khusus hari Jumat sesi I berlaku mulai pukul 09.00-11.30, dan sesi II 14.00-15.49.59.
“Khusus pasar negosiasi di sesi II pada Senin-Kamis berlaku mulai 13.30-16.15, dan Jumat 14.00-16.15,” ucapnya.
Andre menyebut, terdapat pula penyempurnaan ketentuan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pre-opening. Sebelumnya hanya berlaku pada saham-saham LQ-45, dan kini ditambah dengan saham emiten yang tengah melakukan aksi korporasi.
“Penetapan batas auto rejection untuk saham penawaran umum atau IPO di perdagangan perdana juga sebesar dua kali dari presentase biasa. Batas AO untuk saham bernilai 50-200 adalah 35%, 200-5.000 AO 25% dan saham di atas 5.000 batas AO 20%. Berarti jika IPO, batas AO dua kali lipat,” jelas Andre.
Pokok perubahan aturan lain, menurut Samsul adalah penambahan kewajiban penyampaian laporan pesanan titipan kepada Bursa bagi Anggota Bursa (AB) yang memberi pesenan titip jual dan atau beli. “Kami juga menyediakan dasar hukum pelaksanaan koreksi Trading-ID atas transaksi Bursa,” tegasnya.
BEI juga kembali mengatur pelaksanaan transaksi di pasar negosiasi, antara lain:
  • Untuk saham dengan previous price sama dengan harga minimum (Rp 50), tidak lagi diperlukan pelaporan alasan dan tujuan kepada Bursa apabila harga transaksi di pasar negosiasi berada di luar tentang Auto Rejection.
  • Penghapusan batasan volume maksimum atau setara 2 miliar lembar, karena sudah terjadi upgrade sistem ke JATS Next-G.
  • Transaksi Bursa di pasar negosiasi dapat diselesaikan tanpa menyerahkan efek dan dana sesuai kesempatan para pihak.
) siap menerapkan perubahan jam perdagangan atau dimajukan 30 menit menjadi pukul 09.00 WIB, pada 2 Januari 2012. Ini tertuang dalam revisi peraturan nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Samsul Hidayat menjelaskan, revisi peraturan yang paling pokok adalah pemajuan 30 menit lebih awal dari perdagangan yang berlaku saat ini, pukul 9.30. Tentu dengan pemajuan ini akan mendekatkan waktu perdagangan denga bursa lain di regional.
“Agar BEI tidak hanya menjadi follower dan dapat menjadi alternatif pilihan investasi untuk alokasi portofolio pelaku asing. Dan memberi waktu lebih nyaman bagi investor di Indonesia bagian tengah dan timur,” kata Samsul di kantornya, Kamis (29/11/2012).
Selain pemajuan jam perdagangan 30 menit, BEI juga menerapkan sesi pra-penutupan atau pre-closing untuk perdagangan di pasar reguler. Tujuannya meminimalkan marking the close serta meningkatkan kualitas pasar, khususnya pada saat penutupan perdagangan.
“Akan ada pula penerapan sesi pasca penutupan atau post-trading untuk perdagangan di pasar reguler, guna memberikan kesempatan bagi nasabah untuk menutup atau melengkapi posisi transaksinya,” tambah Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre PJ Toelle.
Secara teknis, perubahan waktu perdagangan antara lain sesi pre-opening pada order entry berubah dari 09.10-09.25 menjadi 08.45-08.55. Pre-opening untuk pembentukan harga pembukaan dan alokasi transaksi pada harga pembukaan dari awalnya pukul 09.25-09.29.59 menjadi 08.55.01-08.59.99.
Sementara periode sesi I (Senin-Kamis) pada seluruh pasar menjadi 09.00 hingga 12.00 dan dilanjutkan sesi II pada pukul 13.30-15.49.59. Khusus hari Jumat sesi I berlaku mulai pukul 09.00-11.30, dan sesi II 14.00-15.49.59.
“Khusus pasar negosiasi di sesi II pada Senin-Kamis berlaku mulai 13.30-16.15, dan Jumat 14.00-16.15,” ucapnya.
Andre menyebut, terdapat pula penyempurnaan ketentuan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pre-opening. Sebelumnya hanya berlaku pada saham-saham LQ-45, dan kini ditambah dengan saham emiten yang tengah melakukan aksi korporasi.
“Penetapan batas auto rejection untuk saham penawaran umum atau IPO di perdagangan perdana juga sebesar dua kali dari presentase biasa. Batas AO untuk saham bernilai 50-200 adalah 35%, 200-5.000 AO 25% dan saham di atas 5.000 batas AO 20%. Berarti jika IPO, batas AO dua kali lipat,” jelas Andre.
Pokok perubahan aturan lain, menurut Samsul adalah penambahan kewajiban penyampaian laporan pesanan titipan kepada Bursa bagi Anggota Bursa (AB) yang memberi pesenan titip jual dan atau beli. “Kami juga menyediakan dasar hukum pelaksanaan koreksi Trading-ID atas transaksi Bursa,” tegasnya.
BEI juga kembali mengatur pelaksanaan transaksi di pasar negosiasi, antara lain:
Untuk saham dengan previous price sama dengan harga minimum (Rp 50), tidak lagi diperlukan pelaporan alasan dan tujuan kepada Bursa apabila harga transaksi di pasar negosiasi berada di luar tentang Auto Rejection.
Penghapusan batasan volume maksimum atau setara 2 miliar lembar, karena sudah terjadi upgrade sistem ke JATS Next-G.
Transaksi Bursa di pasar negosiasi dapat diselesaikan tanpa menyerahkan efek dan dana sesuai kesempatan para pihak.
sumber: http://www.beritakaget.com/berita/3872/bei-terapkan-perubahan-jam-dagang-menjadi-jam-9-pagi-mulai-januari-2013.html

Tidak ada komentar: