Bursa
Efek Indoensia (BEI) siap menerapkan perubahan jam perdagangan atau
dimajukan 30 menit menjadi pukul 09.00 WIB, pada 2 Januari 2013. Ini
tertuang dalam revisi peraturan nomor II-A tentang perdagangan efek
bersifat ekuitas.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan
Anggota BEI Samsul Hidayat menjelaskan, revisi peraturan yang paling
pokok adalah pemajuan 30 menit lebih awal dari perdagangan yang berlaku
saat ini, pukul 9.30. Tentu dengan pemajuan ini akan mendekatkan waktu
perdagangan denga bursa lain di regional.
“Agar BEI tidak hanya menjadi follower
dan dapat menjadi alternatif pilihan investasi untuk alokasi portofolio
pelaku asing. Dan memberi waktu lebih nyaman bagi investor di Indonesia
bagian tengah dan timur,” kata Samsul di kantornya, Kamis (29/11/2012).
Selain pemajuan jam perdagangan 30 menit,
BEI juga menerapkan sesi pra-penutupan atau pre-closing untuk
perdagangan di pasar reguler. Tujuannya meminimalkan marking the close serta meningkatkan kualitas pasar, khususnya pada saat penutupan perdagangan.
“Akan ada pula penerapan sesi pasca penutupan atau post-trading untuk
perdagangan di pasar reguler, guna memberikan kesempatan bagi nasabah
untuk menutup atau melengkapi posisi transaksinya,” tambah Kepala Divisi
Perdagangan Saham BEI, Andre PJ Toelle.
Secara teknis, perubahan waktu
perdagangan antara lain sesi pre-opening pada order entry berubah dari
09.10-09.25 menjadi 08.45-08.55. Pre-opening untuk pembentukan harga
pembukaan dan alokasi transaksi pada harga pembukaan dari awalnya pukul
09.25-09.29.59 menjadi 08.55.01-08.59.99.
Sementara periode sesi I (Senin-Kamis)
pada seluruh pasar menjadi 09.00 hingga 12.00 dan dilanjutkan sesi II
pada pukul 13.30-15.49.59. Khusus hari Jumat sesi I berlaku mulai pukul
09.00-11.30, dan sesi II 14.00-15.49.59.
“Khusus pasar negosiasi di sesi II pada Senin-Kamis berlaku mulai 13.30-16.15, dan Jumat 14.00-16.15,” ucapnya.
Andre menyebut, terdapat pula
penyempurnaan ketentuan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi
pre-opening. Sebelumnya hanya berlaku pada saham-saham LQ-45, dan kini
ditambah dengan saham emiten yang tengah melakukan aksi korporasi.
“Penetapan batas auto rejection untuk
saham penawaran umum atau IPO di perdagangan perdana juga sebesar dua
kali dari presentase biasa. Batas AO untuk saham bernilai 50-200 adalah
35%, 200-5.000 AO 25% dan saham di atas 5.000 batas AO 20%. Berarti jika
IPO, batas AO dua kali lipat,” jelas Andre.
Pokok perubahan aturan lain, menurut
Samsul adalah penambahan kewajiban penyampaian laporan pesanan titipan
kepada Bursa bagi Anggota Bursa (AB) yang memberi pesenan titip jual dan
atau beli. “Kami juga menyediakan dasar hukum pelaksanaan koreksi
Trading-ID atas transaksi Bursa,” tegasnya.
BEI juga kembali mengatur pelaksanaan transaksi di pasar negosiasi, antara lain:
- Untuk saham dengan previous price sama dengan harga minimum (Rp 50), tidak lagi diperlukan pelaporan alasan dan tujuan kepada Bursa apabila harga transaksi di pasar negosiasi berada di luar tentang Auto Rejection.
- Penghapusan batasan volume maksimum atau setara 2 miliar lembar, karena sudah terjadi upgrade sistem ke JATS Next-G.
- Transaksi Bursa di pasar negosiasi dapat diselesaikan tanpa menyerahkan efek dan dana sesuai kesempatan para pihak.
) siap menerapkan perubahan jam
perdagangan atau dimajukan 30 menit menjadi pukul 09.00 WIB, pada 2
Januari 2012. Ini tertuang dalam revisi peraturan nomor II-A tentang
perdagangan efek bersifat ekuitas.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan
Anggota BEI Samsul Hidayat menjelaskan, revisi peraturan yang paling
pokok adalah pemajuan 30 menit lebih awal dari perdagangan yang berlaku
saat ini, pukul 9.30. Tentu dengan pemajuan ini akan mendekatkan waktu
perdagangan denga bursa lain di regional.
“Agar BEI tidak hanya menjadi follower
dan dapat menjadi alternatif pilihan investasi untuk alokasi portofolio
pelaku asing. Dan memberi waktu lebih nyaman bagi investor di Indonesia
bagian tengah dan timur,” kata Samsul di kantornya, Kamis (29/11/2012).
Selain pemajuan jam perdagangan 30 menit,
BEI juga menerapkan sesi pra-penutupan atau pre-closing untuk
perdagangan di pasar reguler. Tujuannya meminimalkan marking the close
serta meningkatkan kualitas pasar, khususnya pada saat penutupan
perdagangan.
“Akan ada pula penerapan sesi pasca
penutupan atau post-trading untuk perdagangan di pasar reguler, guna
memberikan kesempatan bagi nasabah untuk menutup atau melengkapi posisi
transaksinya,” tambah Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre PJ
Toelle.
Secara teknis, perubahan waktu
perdagangan antara lain sesi pre-opening pada order entry berubah dari
09.10-09.25 menjadi 08.45-08.55. Pre-opening untuk pembentukan harga
pembukaan dan alokasi transaksi pada harga pembukaan dari awalnya pukul
09.25-09.29.59 menjadi 08.55.01-08.59.99.
Sementara periode sesi I (Senin-Kamis)
pada seluruh pasar menjadi 09.00 hingga 12.00 dan dilanjutkan sesi II
pada pukul 13.30-15.49.59. Khusus hari Jumat sesi I berlaku mulai pukul
09.00-11.30, dan sesi II 14.00-15.49.59.
“Khusus pasar negosiasi di sesi II pada Senin-Kamis berlaku mulai 13.30-16.15, dan Jumat 14.00-16.15,” ucapnya.
Andre menyebut, terdapat pula
penyempurnaan ketentuan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi
pre-opening. Sebelumnya hanya berlaku pada saham-saham LQ-45, dan kini
ditambah dengan saham emiten yang tengah melakukan aksi korporasi.
“Penetapan batas auto rejection untuk
saham penawaran umum atau IPO di perdagangan perdana juga sebesar dua
kali dari presentase biasa. Batas AO untuk saham bernilai 50-200 adalah
35%, 200-5.000 AO 25% dan saham di atas 5.000 batas AO 20%. Berarti jika
IPO, batas AO dua kali lipat,” jelas Andre.
Pokok perubahan aturan lain, menurut
Samsul adalah penambahan kewajiban penyampaian laporan pesanan titipan
kepada Bursa bagi Anggota Bursa (AB) yang memberi pesenan titip jual dan
atau beli. “Kami juga menyediakan dasar hukum pelaksanaan koreksi
Trading-ID atas transaksi Bursa,” tegasnya.
BEI juga kembali mengatur pelaksanaan transaksi di pasar negosiasi, antara lain:
Untuk saham dengan previous price sama
dengan harga minimum (Rp 50), tidak lagi diperlukan pelaporan alasan dan
tujuan kepada Bursa apabila harga transaksi di pasar negosiasi berada
di luar tentang Auto Rejection.
Penghapusan batasan volume maksimum atau setara 2 miliar lembar, karena sudah terjadi upgrade sistem ke JATS Next-G.
Transaksi Bursa di pasar negosiasi dapat diselesaikan tanpa menyerahkan efek dan dana sesuai kesempatan para pihak.
Penghapusan batasan volume maksimum atau setara 2 miliar lembar, karena sudah terjadi upgrade sistem ke JATS Next-G.
Transaksi Bursa di pasar negosiasi dapat diselesaikan tanpa menyerahkan efek dan dana sesuai kesempatan para pihak.
sumber: http://www.beritakaget.com/berita/3872/bei-terapkan-perubahan-jam-dagang-menjadi-jam-9-pagi-mulai-januari-2013.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar